BREAKING NEWS – Surat Suara Voting Capim KPK Dihitung, Siapa Menang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR RI menetapkan Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) atas sepuluh nama calon pimpinan KPK rampung digelar pada Kamis (21/11/2024). Berdasarkan hasil voting, Setyo Budiyanto memeroleh 46 suara dari total 48 suara. Sebab, rapat pleno Komisi III DPR dihadiri 48 anggota. Sebelum memilih Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Komisi III DPR memilih empat pimpinan KPK lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Baca juga: Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029 Selama proses seleksi hingga fit and proper test, Setyo Budiyanto kerap mengemukakan pandangannya terkait pemberantasan korupsi hingga KPK itu sendiri. Berikut pernyataan Setyo Budiyanto dirangkuman Kompas.com: RUU Perampasan Aset revolusi Setyo Budiyanto sempat mengemukakan pandangannya terkait pentingnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana Dia menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mendukung agar segera diundangkan. “Ya, saya kira itu adalah revolusi ya, artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus, menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu segera ditindaklanjuti,” kata Setyo Budiyanto usai fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada 18 November 2024. Dia bahkan menekankan bahwa KPK sebagai pelaksana siap melaksanakan RUU tersebut setelah disahkan oleh DPR. Baca juga: Setyo Budiyanto: RUU Perampasan Aset adalah Revolusi Hukum yang Bagus Lihat Foto Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).(KOMPAS.com/Rahel) Kritik pendekatan kedeputian pencegahan dan monitoring KPK Setyo Budiyanto juga sempat mengkritik kinerja Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang menurutnya belum bekerja secara maksimal. Dia pun berencana untuk memperbaiki dan memaksimalkan peran kedeputian tersebut, terutama dalam pendampingan terhadap kementerian untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Setyo mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, di mana koordinasi dan dukungan terhadap pencegahan korupsi sangat terbatas. “Kami alami ini, jadi Kementerian Pertanian itu, begitu ada masalah kami minta dukungan, itu jawabannya adalah, ’Itu bukan tugas kami’,” ujarnya saat fit and proper test di Komisi III DPR pada 18 November 2024. Setyo menginginkan agar Kedeputian Pencegahan KPK lebih proaktif, misalnya dengan melakukan satu kali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menghindari pelaksanaan yang berlarut-larut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua KPK Setyo Budiyanto Saat Uji Kelayakan: RUU Perampasan Aset Revolusioner dan OTT Harus Selektif”, Klik untuk


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *